| Salam Jarimatika !!! | Selamat bergabung dengan Jarimatika | | PANDUAN PENYELENGGARAAN CABANG JARIMATIKA | | | | A. PENDAHULUAN | | Cabang Jarimatika adalah lembaga yang ditunjuk oleh pusat atau mengajukan proposal untuk menjadi cabang dan telah disetujui oleh Pusat untuk mengembangkan unit-unit Jarimatika di wilayah kerja masing-masing yang meliputi satu kabupaten/kotamadia. | | | | B. TUJUAN PENDIRIAN CABANG | | | C. PERANGKAT CABANG | - Direktur Cabang ( Office director)
- Direktur Pendidikan dan Pelatihan.
- Direktur Pengembangan Unit .
- Tenaga Administrasi dan keuangan
- Perangkat Keras : Komputer, Fax, Telepon
| | | | D. PEMBAGIAN TUGAS | DIREKTUR CABANG
-> Mengkoordinasi seluruh kegiatan cabang
-> Mengawasi dan mengontrol jalannya kegiatan cabang.
-> Melaporkan kegiatan cabang ke pusat. DIREKTUR PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
-> Menyelenggarakan pelatihan di wilayah Cabang
-> Menyelenggarakan recuitmen guru dan menempatkannya di unit-unit yang sudah ada.
-> Mengontrol jalannnya kegiatan pembelajaran Jarimatika di unit-unit.
-> Mengadakan pembinaan guru-guru.
-> Mengadakan pemantapan ilmu-ilmu Jarimatika untuk guru-guru tingkat cabang. DIREKTUR PENGEMBANGAN UNIT
-> Mengembangkan unit-unit di wilayah kerja Cabang.
-> Memantau perkembangan unit-unit.
-> Mengadakan pembinaan unit-unit.
-> Mensupervisi kegiatan di unit-unit. TENAGA ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
-> Menyelenggarakan kegiatan administrasi dan keuangan cabang.
-> Melakukan pendistribusian barang-barang dan perlengkapan untuk unit.
-> Meminta dan menerima pelaporan administrasi dan keuangan dari unit-unit.
-> Melakukan pelaporan administrasi dan keuangan dari cabang ke pusat. PANDUAN PERHITUNGAN BAGI HASIL Bagi hasil dari unit ke cabang :
Kelas dengan siswa 7 – 10 anak, ( missal 10 anak )
Total Pendapatan : 10 x Rp.100.000 = Rp. 1.000.000
Bagi hasil Unit : 40 % x Rp 1.000.000 = Rp. 400.000
Bagi Hasil Cabang : 60 % x Rp.1.000.000 = Rp. 600.000
( Cabang menggaji guru sesuai dengan ketentuan ) Kelas dengan siswa kurang dari 7 ( misal 5 anak ) Total Pendapatan : 5 x Rp. 100.000 = Rp. 500.000
Gaji guru : 8 x Rp. 20.000 = Rp. 160.000
Total Pendapatan – gaji guru = Rp. 500.000 – Rp. 160.000 = Rp. 340.000
Bagi hasil cabang : 40 % x Rp. 340.000 = Rp. 136.000
Bagi hasil unit : 60 % x Rp. 340.000 = Rp. 204.000 Kelas Ekstrakurikuler ( missal dengan 5 kelas @ 20 anak )
Total Pendapatan : 100 x Rp. 20.000 = Rp. 2.000.000
Gaji guru : Rp. 20.000 x 4 x 5 = Rp. 400.000
Jasa Sekolah : 15 % x Rp. 2.000.000 = Rp. 300.000
Netto : Rp. 2.000.000- Rp. 400.000 – Rp. 300.000
Saldo : Rp. 1.300.000
( kelas ekstrakurikuler hanya dilakukan oleh cabang, bukan unit jadi bagi hasil hanya dengan pusat, sebesar 40 % pusat dan 60 % cabang ) Kelas Privat ( misal 3 anak ) Total pendapatan : Rp. 40.000 x 3 x 8 = Rp. 960.000
Gaji guru : Rp. 25.000 x 8 = Rp. 200.000
Transpot : Rp. 5000 x 8 = Rp. 40.000
Bagi hasil unit : 40 % x Rp. 960.000 = Rp. 384.000
Bagi hasil cabang : 60 % x Rp. 960.000 = Rp. 576.000
( cabang menggaji guru sebesar Rp. 240.000 ).
Perhitungan kelas abaca-baca juga sama dengan kelas jarimatika hanya beda di pemasukan awal karena biaya kursus Rp. 60.000/bulan . |
|